
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kini berkembang ke arah yang lebih serius.
Penyidik tidak lagi hanya mengusut dugaan suap, tetapi juga memburu pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana serta menelusuri kemungkinan pencucian uang hasil kejahatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purno Wijoyo.
“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Tiga sprindik tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para tersangka awal. Jalur pertama difokuskan untuk mengusut pihak yang diduga menyuap penyelenggara negara. Jalur kedua membidik penyelenggara negara lain yang diduga menerima aliran uang namun belum dijerat dalam perkara sebelumnya. Sementara jalur ketiga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai upaya menelusuri jejak aset dan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK sedang membongkar mata rantai dugaan korupsi yang lebih luas daripada sekadar praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penyidik kini mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga aliran uang, penerima manfaat, hingga aset yang diduga disamarkan melalui skema pencucian uang.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru. Taufik menjelaskan, ketiga perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga identitas pihak yang menjadi sasaran penyidikan belum dapat dipublikasikan.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan permainan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan satu pihak swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan fiskus menemukan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diproses menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses itulah KPK menduga terjadi praktik korupsi berupa permintaan “uang apresiasi” sebagai imbalan atas pencairan restitusi pajak. Dugaan tersebut kini berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, siapa yang menerima keuntungan, serta ke mana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara.
Dengan dibukanya tiga sprindik sekaligus, perkara pajak Banjarmasin kini memasuki babak baru. Fokus KPK bukan lagi sekadar menangkap pelaku di lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan, mengungkap penerima manfaat, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui instrumen TPPU.
Publik kini menanti apakah pengembangan perkara ini akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh, mengingat KPK telah memastikan penyidikan terus bergerak mengikuti jejak uang, bukan semata-mata berhenti pada pelaku yang tertangkap dalam OTT.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





