KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kini berkembang ke arah yang lebih serius.

Penyidik tidak lagi hanya mengusut dugaan suap, tetapi juga memburu pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana serta menelusuri kemungkinan pencucian uang hasil kejahatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purno Wijoyo.

“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).

Tiga sprindik tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para tersangka awal. Jalur pertama difokuskan untuk mengusut pihak yang diduga menyuap penyelenggara negara. Jalur kedua membidik penyelenggara negara lain yang diduga menerima aliran uang namun belum dijerat dalam perkara sebelumnya. Sementara jalur ketiga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai upaya menelusuri jejak aset dan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK sedang membongkar mata rantai dugaan korupsi yang lebih luas daripada sekadar praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penyidik kini mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga aliran uang, penerima manfaat, hingga aset yang diduga disamarkan melalui skema pencucian uang.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru. Taufik menjelaskan, ketiga perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga identitas pihak yang menjadi sasaran penyidikan belum dapat dipublikasikan.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan permainan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan satu pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

Perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan fiskus menemukan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diproses menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam proses itulah KPK menduga terjadi praktik korupsi berupa permintaan “uang apresiasi” sebagai imbalan atas pencairan restitusi pajak. Dugaan tersebut kini berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, siapa yang menerima keuntungan, serta ke mana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara.

Dengan dibukanya tiga sprindik sekaligus, perkara pajak Banjarmasin kini memasuki babak baru. Fokus KPK bukan lagi sekadar menangkap pelaku di lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan, mengungkap penerima manfaat, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui instrumen TPPU.

Publik kini menanti apakah pengembangan perkara ini akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh, mengingat KPK telah memastikan penyidikan terus bergerak mengikuti jejak uang, bukan semata-mata berhenti pada pelaku yang tertangkap dalam OTT.