Diduga Rugikan Bank BRI Unit Alalak, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BRI Unit Kuin Alalak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(Foto : istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN – Akibat diduga rugikan Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin miliaran rupiah terkait proses penyaluran kredit
Tiga Terdakwa yaitu dua eks mantri Bank BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya SH dan Hairunisa, satunya lagi Rabiatul Adawiyah warga sipil atau nasabah jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Rabu (4/2/26) kemarin
Dalam agenda awal tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021–2023.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Khusus untuk M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, jaksa menilai keduanya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, diduga memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tindakan tersebut disebut turut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing mencapai sekitar Rp4,7 miliar untuk Hairunisa, Rp2,1 miliar untuk M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar untuk Rabiatul Adawiyah.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan Perlawanan . “Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya,” ujar Andi Marwan SH, penasihat hukum Rabiatul Adawiyah.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum M. Madiyana Gandawijaya dari kantor hukum Hadi Permana SH. Juga dari penasehat hukum Hairunisa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Perlawanan dari para terdakwa pada Rabu akan datang.



