JPU Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Kasus Mutilasi di Paramasan

JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu, membacakan tuntutan pidana mati terhadap kakak beradik Fatimah dan Parhan atas kasus pembunuhan berencana dan mutilasi di Paramasan dalam sidang di PN Martapura, Kamis (5/2/2026).(Foto :Istimewa)
KAKINEWS, MARTAPURA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar menuntut pidana mati terhadap terdakwa Fatimah dan Parhan alias Papar dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Didi, yang tak lain adalah suami dari Fatimah, di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026), yang digelar secara elektronik (online) dengan pertimbangan keamanan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer penuntut umum.
JPU Kejari Banjar Radityo Wisnu menegaskan, tuntutan pidana mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi dilakukan dengan cara yang sadis dan terencana. Hal ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta meninggalkan trauma dan duka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Radityo Wisnu di hadapan majelis hakim.
Faktor Memberatkan
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, di antaranya:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban Didi
Tindak pidana dilakukan secara kejam dan tidak berperikemanusiaan, termasuk dengan cara mutilasi dan pemenggalan kepala
Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat
Para terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan
Terungkap fakta bahwa sebelum kejadian, para terdakwa sempat mengonsumsi narkotika golongan I
Bahkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kepala korban sempat dilempar sejauh sekitar 7 meter, yang semakin memperkuat penilaian jaksa atas tingkat kebiadaban perbuatan tersebut.
Sementara itu, JPU menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Sidang Digelar Online
Radityo Wisnu juga menjelaskan alasan persidangan digelar secara elektronik.
“Pertama karena faktor keamanan, mengingat ruang sidang yang terbatas. Kedua, perkara ini menjadi perhatian besar masyarakat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan risiko apabila digelar secara langsung,” jelasnya.
Barang Bukti Dimusnahkan
Selain tuntutan pidana mati, JPU juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya pakaian korban dan terdakwa yang berlumuran darah, sejumlah senjata tajam jenis parang, serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
“Melihat fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, kami berpendapat tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi para terdakwa,” tambah Radityo.
Sidang Ditunda
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 22 Februari 2026.
Diketahui, tuntutan pidana mati tersebut menggunakan KUHP baru, yang telah disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku.


