BERITA UTAMA

Polsekta Banjarmasin Selatan Berhasil Amankan Sabu 11, 18 Gram

Polsekta Banjarmasin Selatan Berhasil Amankan Sabu 11, 18 Gram
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens menunjukkan barang bukti 31 paket sabu seberat total 56,59 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kelayan, Jumat (6/2/2026)(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kepala Polsekta Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens membeberkan keberhasilanya dengan mengungkap beberapa kasus narkotika diwilayah hukumnya, acara digelar di Halaman Kantor Polsek Banjarmasin Selatan, pada Jum’at ( 6/2/2026 ) kemarin.

Adapun keberhasilan yaitu mengamankan para pelaku yaitu Tersangka Doni laki laki, banjarmasin 17 juli 1996, buruh, islam, jalan kelayan A gg. Srikandi rt. 20 rw. 02 kelurahan kelayan dalam kecamatan banjarmasin selatan kota banjarmasin.

Tersangka kedua Abdul Aziz laki laki, banjarmasin tahun 1969, islam, buruh, jalan kelayan A gg. Srikandi rt. 25 kelurahan kelayan dalam kecamatan banjarmaskn selatan kota banjarmasin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan untuk Tersangka Doni didapat 15 (lima belas) paket narkotika di duga jenis sabu sabu dg total berat bersih 11,18 gr

– 1 buah HP merk oppo reno 5

Dari Abdul Aziz  ada 16 (enam belas) paket narkotika di duga jenis sabu sabu dengan berat bersih total 45,41 gr  buah

– uang tunai Rp. 3.000.000

– 1 (satu ) buah HP merk oppo A3X

– 1 (satu) buah HP merk oppo A16

Kedua tersangka dijerat Pasal : 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana diketahui berawal pada hari senin tgl 2 februari 2026 skp 21.50 wita telah di amankan pelaku DONI Bin SYAMSUL NAZAR krn telah berbuat keributan di sekitaran jalan kelayan A.

Dan setelah di amankan di kantor polsek bjm selatan dan di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 15 paket di duga sabu sabu di dalam saku selana depan sebelah kiri, dan HP oppo reno 5 di dalam saku celanan sebelah kanan.

Dimana rencana sabu sabu tersebut akan di jual atau di edarkan oleh pelaku DONI.

Bahwa setelah di lakukan introgasi diketahui bahwa sabu sabu tersebut sebelumnya pada siang harinya di ambil atau di beli pelaku DONI Bin SYAIFUL NAZAR dari seseorang yang bernama ABDUL AZIZ Bin BAHRUL (alm) dengan harga Rp. 5.200.000 per kantong (5 gram) dan pembelian di lakukan secara hutang.

Dan dari hasil keterangan tsb kemudian di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku ABDUL AZIZ Bin BAHRUL (alm) pada hari selasa tgl 3 februari 2026 skp 00.30 wita bertempat di jalan prona 3 lokasi II rt. 25 kelurahan pemurus baru kecamatan banjarmasin selatan kota banjarmasin, dimana dalam penangkapan tersebut ditemukan kembali barang bukti berupa 16 paket sabu sabu seberat bersih 45,41 gr, uang rp. 3.000.000 serta dua buah handphone merk oppo A14 dan oppo A3X dari tangan pelaku.

Kemudian para pelaku serta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke polsek banjarmasin selatan guna proses penyidikan lebih lanjut, dan di ketahui bahwa dalam penguasaan dan pengedaran narkotika jenis sabu sabu tersebut kedua pelaku tidak memilki ijin dari pihak berwajib baik dalam hal untuk ilmu kesehatan atau kedokteran.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *