BERITA UTAMA

Sah, Barbuk Kapal SPOB AJB 01 Telah Diserahkan Kejari Banjarmasin kepada PT.PSP selaku Pemilik

Sah, Barbuk Kapal SPOB AJB 01 Telah Diserahkan Kejari Banjarmasin kepada PT.PSP selaku Pemilik
im Borneo Law Firm selaku kuasa hukum PT Prima Surya Putra (PT PSP) saat menerima dokumen berita acara serah terima kapal SPOB AJB 01 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN — Tidak berapa lama setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi mengabulkan perlawanan (derden verzet) PT Prima Surya Putra (PT PSP) terkait rencana perampasan kapal SPOB AJB 01, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 26 November 2025 waktu lalu.

Meskipun sempat terkendala dalam upaya untuk memperoleh kepastian hukum terkait pengambilan barang bukti tersebut, dan akhirnya sudah bisa diambil di Kejari Banjarmasin , pada Rabu, ( 11/2/2026 ) siang tadi.

Kuasa hukum PT PSP dari TIM Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H.,mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin E.R Wiranto SH,MH telah melaksanakan serah terima barang bukti berupa kapal milik PT.PSP yang sebelumnya sempat disita negara.

” Pada hari ini Kami selaku Kuasa Hukum PT.PSP bersama Capten Reynold selaku manager PT.PSP menemui Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin E.R Wiranto SH,MH dalam rangka penyerahan barang bukti berupa kapal SPOB AJB 01 milik PT.PSP yang sebelumnya telah disita dari perusahaan, ” kata Advokat Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH saat ditemui usai acara penyerahan barang bukti di Kantor Kejari Banjarmasin.

Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan tersebut dinilai sangatlah baik dimana adanya kepastian hukum dan oleh perusahaan kapal dapat diberdayakan lagi.

” Pihaknya tentunya sangat  meapresiasi langkah yang telah diambil pihak Kejari Banjarmasin yang menurut kami sangatlah berkeadilan, ” katanya.

Dijelaskan, dimana setelah ditanda tanganinya surat penyerahan kapal SPOB AJB 01 tersebut tentunya kapal sudah bisa beroperasi kembali. Semua yang dilakukan tersebut dinilai sebuah terobosan hukum.

” Semenjak ditanda tanganinya surat penyerahan barang bukti kapal ini tentunya sudah bisa digunakan kembali, ” pungkasnya.

Ditambahkan Capten Reynold selaku manager PT.PSP mengaku pihaknya merasa senang dan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan iapun mengucapkan rasa terima kasihnya khususnya  kepada Advokat Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH bersama Tim Borneo Law Firm yang telah berhasil untuk memperoleh keadilan.

” Alhamdulillah, kami merasa senang dimana masalah ini bisa clear dan kami juga mengucapkan terima kasih terhadap Tim Borneo Law Firm atas dukungan dan bantuannya selama ini, ” tambahnya.

Untuk diketahui awalnya PT.PSP pemilik kapal SPOB AJB 01 telah melaporkan ABK nya terkait pencurian minyak dari kapal tersebut.

Namun, saat sudah perkara divonis dan semua ABK yang dilaporkan terbukti bersalah.

Namun dalam tuntutan JPU maupun putusan hakim menyatakan barang bukti kapal milik pelapor malah disita dan dirampas oleh negara

Lantaran tidak terima pihak PT PSP melayangkan perlawanan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin cq Kejati Kalsel.

Dan akhirnya oleh majelis hakim dalam putusannya mengabulkan pihak pemohon.

Dan amar putusannya Majelis memerintahkan pihak Terlawan untuk mengangkat sita, menyerahkan kembali kapal SPOB AJB 01 kepada PT PSP dalam kondisi baik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *