Skandal Suap Irigasi Muara Enim Meledak: Uang Rp1,6 Miliar Jadi Alphard, Oknum DPRD Dicokok — Pejabat Daerah Bersiap Diseret!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA terkait dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,6 miliar dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Penyidik juga menggeledah tiga lokasi, menyita barang bukti, dan telah memeriksa 10 saksi. Kejati menegaskan kasus masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pejabat pemerintah daerah, termasuk kepala daerah. (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Penangkapan seorang anggota DPRD Muara Enim dalam perkara dugaan suap proyek irigasi kembali mengguncang publik. Aparat penegak hukum menduga praktik korupsi dalam proyek pembangunan daerah itu tidak berdiri sendiri, dan penyidik membuka peluang menyeret pihak lain yang terlibat.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026) mengamankan dua orang, yakni KT yang menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anaknya.
Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan yang berkepentingan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil penelusuran penyidik, dana yang diduga berasal dari praktik suap itu tidak hanya berhenti sebagai transaksi, tetapi sudah berwujud aset. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.
Penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di wilayah Pasar II, Muara Enim. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita mobil Alphard, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa. Namun Kejati Sumsel memastikan proses hukum belum berhenti pada dua orang yang telah ditangkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan penyidikan masih terus diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan menyasar pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah apabila ditemukan keterkaitan,” ujar Vanny kepada Kakinews.id, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya proyek infrastruktur terhadap praktik korupsi. Program pembangunan yang seharusnya menopang kepentingan masyarakat justru diduga menjadi ladang transaksi gelap. Publik kini menanti seberapa jauh penyidikan berani menembus lingkar kekuasaan di Muara Enim.

