Fuad Hasan Lolos Jeratan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun? Yaqut dan Gus Alex Masuk!
Fuad Hasan dan Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Keputusan ini diambil setelah lembaga antirasuah itu berpegang pada aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencekalan hanya untuk tersangka atau terdakwa.
Langkah ini langsung menyita perhatian publik, karena Fuad sebelumnya masuk daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam pusaran dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kebijakan itu murni konsekuensi hukum dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif sejak 2 Januari 2026.
“Pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa,” tegas Budi.
Dengan kata lain, selama status hukum seseorang belum naik ke tahap tersangka, KPK tak lagi punya dasar hukum untuk menahan langkahnya ke luar negeri.
KUHAP Baru, Pencekalan Tak Bisa Lagi Sembarangan
KPK menyebut keputusan tidak memperpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur didasarkan pada Pasal 141 ayat (1) KUHAP terbaru. Aturan tersebut secara eksplisit membatasi pencegahan ke luar wilayah Indonesia hanya bagi pihak yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
Budi menekankan, KPK harus tunduk pada hukum acara yang berlaku. Selain menjaga legalitas tindakan, kepatuhan ini juga dinilai penting untuk menghindari gugatan hukum yang bisa berujung melemahkan proses penegakan hukum.
Artinya, status hukum kini menjadi “kunci gerbang” pencekalan. Tanpa label tersangka, tak ada larangan ke luar negeri — sekalipun nama seseorang sebelumnya ikut terseret dalam pusaran penyidikan.
Skandal Haji Rp1 Triliun yang Mengguncang
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini langsung menjadi sorotan nasional karena potensi kerugian negara ditaksir sangat besar.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun — angka fantastis yang memicu gelombang kritik publik terhadap tata kelola haji.
Saat itu, tiga nama langsung dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan:
-
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
-
dan Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah potensi penghilangan jejak.
Perkembangan besar terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun Fuad tidak ikut menyandang status hukum tersebut — dan di sinilah titik balik kebijakan pencekalan terjadi.
Praperadilan dan Babak Baru Sengketa Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026.
Di tengah proses itu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri — tetapi hanya untuk dua tersangka: Yaqut dan Gus Alex. Nama Fuad resmi tidak lagi masuk daftar pencekalan.
Keputusan ini memicu tanda tanya publik. Di satu sisi, KPK dinilai patuh hukum. Di sisi lain, sorotan muncul karena figur yang sempat dicegah kini bebas bepergian, sementara penyidikan kasus korupsi haji bernilai triliunan rupiah masih terus berjalan.
Antara Kepatuhan Hukum dan Tekanan Publik
KPK menegaskan kebijakan ini adalah bentuk konsistensi terhadap KUHAP baru. Namun di ruang publik, keputusan tersebut dibaca lebih luas — sebagai ujian nyata seberapa kuat regulasi baru memengaruhi strategi penegakan hukum dalam perkara besar.
Kasus dugaan korupsi haji sendiri belum berakhir. Fokus penyidikan kini mengerucut pada para tersangka yang telah ditetapkan. Publik pun menunggu: apakah pengusutan skandal yang mengguncang dana umat ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar — atau justru tersendat oleh batasan prosedural baru.

