BERITA UTAMA

Eksepsi ( Perlawanan ) Ditolak, Sidang Pemeriksaan Tiga Terdakwa Terkait Dugaan Rugikan Bank BRI Unit Alalak Dilanjutkan

Eksepsi ( Perlawanan ) Ditolak, Sidang Pemeriksaan Tiga Terdakwa Terkait Dugaan Rugikan Bank BRI Unit Alalak Dilanjutkan

Majelis hakim menolak eksepsi tiga terdakwa dalam perkara dugaan kerugian Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Alalak saat sidang yang digelar di ruang utama pengadilan, sehingga proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, Banjarmasin –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa diantaranya mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, SH, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, hakim juga menolak dua terdakwa lainnya yakni  Rabiatul Adawiyah dan   Hairunisa selaku narahubung nasabah BRI ke  Unit Kuin Alalak.

Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH MH, menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut

Di samping itu, menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya

dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta  Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” ujar Irfanul Hakim dalam  putusan selanya.

Kemudian, hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan Bank BRI atau negara sebesar Rp 4,7 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Setelah membacakan putusan, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya, Rabu (4/3/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp. 2.1miliar

Hairunisa, Rp1,2miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.

Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya,  diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *