KAKINEWS, BANJARMASIN — Jaringan gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming kembali ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, dari tangan KA dan RN polisi berhasil mengamankan 31,9 kilogram sabu, 17 Juli 2026 lalu.

Pengungkapan kali ini merupakan yang paling menonjol selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026, dimana selama periode tersebut Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Polres-Polresta jajaran berhasil mengamankan sabu sebanyak 172,495 kilogram dan pil ekstasi 556 butir.

Barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan. Mereka merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi Jakarta – Jawa Barat, Jawa Timur – Kalimantan Selatan serta Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Semua barang haram tersebut kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender di lobi Piolda Kalsel, kemudian seluruh sisa barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator, Selasa (4/8/2026).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan KA dan RN bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Kedua tersangka asal Surabaya dan Bandar Lampung tersebut ditangkap di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah. Dengan barang bukti 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram,” paparnya kepada wartawan.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, kedua pelaku menyelundupkan puluhan paket sabu dengan modus menyamarkannya ke dalam kemasan teh China, sebelum dimasukkan ke dalam tas untuk dikirim ke lokasi tujuan.

“Petugas juga menyita telepon genggam, dokumen identitas, tas, kuitansi penginapan, kuitansi sewa rumah, tiket perjalanan, hingga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” imbuhnya.

Dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 863.033 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, lanjutnya. Sebanyak Rp311 miliar perputatan uang ilegal berhasil digagalkan dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun.

“Pemusnahan barang bukti menjadi bukti bahwa seluruh narkotika hasil sitaan dipastikan tidak akan kembali beredar di masyarakat. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Kalimantan Selatan, dan kami akan terus mengejar mereka sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.