
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Foto: Dok KN/Ist)
Kakinews.id – Di tengah jeritan warga yang masih berjibaku dengan kemiskinan dan kebutuhan dasar, keputusan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar memantik amarah publik. Langkah itu dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan yang mencolok—seolah gengsi jabatan lebih utama ketimbang denyut nadi rakyat kecil. Dalih menjaga “marwah kepala daerah” dengan kendaraan berharga selangit justru dibaca banyak pihak sebagai simbol pudarnya empati.
Sorotan publik yang meluas hingga media sosial akhirnya direspons Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan pihaknya mengikuti polemik tersebut dan mengingatkan bahwa belanja daerah tak boleh lepas dari prinsip kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan yang dibungkus kewenangan.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, harus dilakukan perencanaan yang matang sesuai kebutuhan dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi seperti dikutip dari Instagram resmi KPK, Minggu (1/3/2026).
Budi menegaskan, pengadaan barang dan jasa—termasuk kendaraan dinas—merupakan salah satu titik paling rawan korupsi. Ia menyebut berbagai modus klasik yang kerap terjadi, mulai dari pengkondisian proyek, mark-up harga, hingga permainan spesifikasi.

“Pengadaan barang dan jasa ini seringkali menjadi area yang mudah memberi ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek—itu semua harus benar-benar dilihat apakah mekanismenya sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk juga soal kebutuhannya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap rupiah anggaran negara wajib dibelanjakan tepat sasaran. “Barang dan jasa yang kita belanjakan, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, harus betul-betul sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” imbuh Budi, memberi sinyal keras agar tak ada celah penyalahgunaan.
Tak berhenti di situ, KPK juga menyoroti persoalan lama yang tak kalah serius: mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan usai pejabat lengser. Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPK menemukan masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama meski masa jabatan telah berakhir.
“Harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat, tapi beberapa data yang diperoleh masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya. Tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan masuk unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” ungkapnya.
KPK pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas. Aduan dapat disampaikan melalui email pengaduan@kpk.go.id, surat resmi, KPK Whistleblower System (KWS) di laman resmi KPK, maupun call center 198.
Polemik mobil dinas Rp8,5 miliar ini kini bukan sekadar soal kendaraan mewah. Ia menjelma menjadi ujian integritas, empati, dan komitmen antikorupsi di tengah kondisi rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Publik menanti, apakah kontroversi ini berhenti sebagai gaduh sesaat, atau berlanjut pada penelusuran yang benar-benar transparan.








Tinggalkan Balasan