KAKINEWS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri terus memburu jejak uang dalam perkara dugaan pencucian uang yang terkait dengan PT Indosterling Optima Investa. Setelah menelusuri aliran dana investasi yang mencapai sekitar Rp1,8 triliun, penyidik menyita sederet aset mewah, mulai dari properti bernilai puluhan miliar rupiah hingga kendaraan premium.

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara tersangka berinisial SWH lengkap atau P-21.

Status P-21 itu tertuang dalam Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan TPPU dilakukan untuk membongkar secara menyeluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Kasus tersebut bermula dari praktik penghimpunan dana masyarakat yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2020.

SWH, yang disebut menjabat Direktur PT Indosterling Optima Investa, menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN) untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan tawaran bunga antara 9 hingga 13 persen.

Sekitar 1.200 investor disebut masuk dalam skema investasi tersebut.

Nilai dana yang terhimpun mencapai sekitar Rp1,8 triliun sebelum akhirnya terjadi gagal bayar massal pada 2020 dan memicu laporan para investor kepada aparat penegak hukum.

“Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” tegas Ade Safri.

Bareskrim tidak berhenti pada perkara pidana asal. Penyidik kemudian membongkar pergerakan uang yang diduga mengalir melalui sejumlah rekening perusahaan.

Dana tersebut disebut berasal dari empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa sebelum kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan.

Menurut hasil penyidikan, dana itu antara lain digunakan untuk pembayaran kupon HYPN, komisi agen, operasional perusahaan afiliasi, hingga pembelian sejumlah aset.

Di titik inilah penyidik menemukan jejak kekayaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana para investor.

Polisi kemudian menyita delapan unit properti berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.

Salah satu aset yang disita berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar. Selain itu, terdapat lima properti di wilayah Jakarta Utara.

Penyidik juga menyita properti senilai sekitar Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, serta aset senilai Rp12 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.

Tak hanya properti, lima kendaraan premium turut diamankan dalam penyidikan TPPU tersebut.

Kendaraan yang disita terdiri atas Mercedes Benz S350L tahun 2013, Mercedes Benz ML350 tahun 2010, Toyota Harrier tahun 2014, serta dua unit Toyota Innova tahun 2010 dan 2014.

Ade Safri menegaskan penyidikan dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi dan aset secara menyeluruh.

Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurai pergerakan dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor perusahaan di Gedung Ratu Plaza serta menyita sejumlah dokumen keuangan.

Pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan ahli TPPU turut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II, guna mempercepat proses persidangan dan pemulihan kerugian negara serta masyarakat,” pungkas Ade Safri.

Dengan status P-21, perkara TPPU PT Indosterling kini bergerak menuju tahap penuntutan.

Bagi sekitar 1.200 investor yang terdampak gagal bayar, perkembangan perkara ini menjadi fase penting. Penelusuran aset yang telah dilakukan aparat diharapkan dapat membuka jalan bagi proses pemulihan hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan investasi tidak berhenti ketika uang korban telah berpindah tangan. Jejak transaksi dapat ditelusuri, aset dapat diburu, dan kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.