Kakinews.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton memicu perhatian luas dari publik.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Fandi Ramadhan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman penjara selama lima tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Perbedaan yang mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim langsung memicu perbincangan. Sebab, perkara ini berkaitan dengan penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar, yakni hampir dua ton.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa jumlah narkotika yang disita dalam perkara ini sangat masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan serius bagi generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia. Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Namun demikian, hakim juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan hukuman. Di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Majelis hakim juga menekankan bahwa pemidanaan tidak semata bertujuan memberikan pembalasan kepada pelaku. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa pendekatan hukum saat ini lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial.

“Pemidanaan harus berfungsi sebagai sarana korektif, introspektif, dan edukatif, bukan semata-mata sebagai alat pembalasan,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.

Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah hampir dua ton ini sejak awal telah menjadi perhatian nasional. Selain karena skala barang bukti yang sangat besar, perkara tersebut juga memunculkan kembali diskusi mengenai penerapan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyinggung perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam regulasi tersebut, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana utama, melainkan sebagai pidana alternatif yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif.

Menurutnya, sistem hukum nasional kini bergerak dari pendekatan keadilan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih menekankan aspek rehabilitatif, restoratif, dan keadilan substantif.

“Hukum tidak lagi semata-mata menjadi alat pembalasan, tetapi juga menjadi sarana perbaikan bagi masyarakat,” ujarnya dalam sebuah rapat audiensi sebelumnya.

Besarnya perhatian publik terhadap perkara ini juga membuat Komisi Yudisial (KY) turun langsung memantau jalannya sidang pembacaan putusan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berlangsung sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, perkara ini memang telah menjadi isu publik dan bahkan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.

“Karena menjadi perhatian publik, KY melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan,” kata Abhan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KY tidak menyentuh substansi putusan hakim. Fokus lembaga tersebut hanya pada kemungkinan adanya pelanggaran etik atau perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Hingga kini, KY menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. Meski demikian, lembaga itu tetap akan mencermati berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk pemberitaan media.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran etik, KY memiliki mekanisme untuk menindaklanjutinya melalui proses pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.