Jakarta, Kakinews – Aroma skandal kian menyengat dari pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu. Dana jumbo sekitar Rp190 miliar tiba-tiba cair saat proses hukum masih berjalan. Kejanggalan ini langsung memicu kecurigaan publik dan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, menilai langkah Pengadilan Negeri Sumedang mencairkan dana tersebut sebagai tindakan yang sulit diterima akal sehat hukum.

“Perkara ini belum inkracht, bahkan masih berproses di Mahkamah Agung melalui PK kedua. Tapi uang justru sudah dicairkan. Ini bukan sekadar janggal, ini alarm serius,” tegas Jandri, Jumat (1/5/2026).

Dana yang menjadi polemik merupakan bagian dari total ganti rugi lahan Tol Cisumdawu sebesar Rp329 miliar untuk sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti perkara korupsi.

Kecurigaan mencuat saat tim kuasa hukum hendak mengajukan pencairan ke PN Sumedang. Alih-alih diproses, mereka justru menemukan fakta mengejutkan: dana ratusan miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada transparansi. Tiba-tiba uang sudah berpindah. Ini sangat mengusik rasa keadilan,” ujar Jandri.

Tak berhenti di situ, dugaan kejanggalan juga muncul dalam mekanisme pencairan. Dana yang seharusnya tersimpan di rekening penitipan PN Sumedang di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang disebut-sebut dicairkan melalui jalur yang tidak lazim.

Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang, di mana Dadan Setiadi Megantara telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Dengan rangkaian kejanggalan tersebut, Jandri menduga kuat adanya praktik yang tidak beres. Ia mendesak KPK segera turun tangan, termasuk memeriksa internal PN Sumedang.

“Ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus masuk, bongkar semuanya agar terang benderang,” katanya.

Tak hanya KPK, Jandri juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera bertindak. Evaluasi menyeluruh hingga sanksi tegas dinilai penting untuk menjaga marwah peradilan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan kepercayaan publik. Pengadilan seharusnya jadi tempat mencari keadilan, bukan malah melahirkan kecurigaan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen berupa dua sertifikat HGB dan tujuh Letter C. Ia meminta kepolisian bergerak cepat dan menetapkan tersangka jika bukti dinilai cukup.

“Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan,” tegasnya.