Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk diperiksa dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Keduanya diduga turut menerima aliran dana dari perusahaan yang disebut-sebut menguasai proyek pengadaan di daerah tersebut.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui merupakan anggota DPR RI, sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan. Nama keduanya mencuat setelah penyidik menemukan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga menjadi kendaraan bisnis keluarga dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap keduanya akan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang sekaligus peran mereka dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

“Penyidik tentu akan memanggil pihak suami dan anak untuk dimintai keterangan, baik terkait dugaan aliran dana maupun keterlibatan mereka dalam pengelolaan PT RNB,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara rinci jadwal pemeriksaan. Budi mengatakan waktu pemanggilan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan resmi ditetapkan oleh tim penyidik.

Saat ini, penyidik masih menitikberatkan penyelidikan pada peran PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain yang mencurigakan di luar proyek pemerintah daerah.

“Fokus kami sementara pada perkara di Pemkab Pekalongan. Aktivitas PT RNB akan kami bedah lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya transaksi lain yang patut diduga. Dalam menelusuri aliran uang, KPK juga didukung oleh PPATK,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah yang ia pimpin. PT RNB disebut sebagai perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya, sementara Fadia diduga menjadi pihak yang menikmati manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Mukhtaruddin tercatat menjabat sebagai komisaris PT RNB. Sementara Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022 hingga 2024. Pada tahun 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, pegawai yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Perusahaan tersebut berdiri pada 2022, atau sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan. Sejak saat itu, PT RNB diduga mulai mendominasi berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pada 2025 saja, PT RNB diketahui mengerjakan proyek jasa outsourcing di sedikitnya 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

Data penyidik menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2026 perusahaan ini menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga bupati.

KPK mencatat sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total dana yang masuk ke perusahaan tersebut diduga dinikmati oleh keluarga Fadia. Rinciannya antara lain Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Rp1,1 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, serta anak Fadia lainnya, Mehnaz, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga ditemukan penarikan tunai senilai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pasal konflik kepentingan dalam UU Tipikor digunakan untuk menjerat praktik penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang memanfaatkan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

“Pasal ini menggambarkan situasi ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi yang berujung pada ketidakadilan dan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Asep.

Kasus ini juga menjadi salah satu perkara yang menyorot kuatnya dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema tersebut.