Kantor Ombudsman RI (Foto: Dok KN)

Kakinews – Penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali membuka babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3) melakukan penggeledahan terhadap rumah serta kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya melibatkan sejumlah korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.

“Betul, hari ini dilakukan penggeledahan di rumah dan juga di kantor yang bersangkutan,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi target penggeledahan. Anang juga menyebut proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sempat mencuat sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak telah diputus bersalah, termasuk pengacara Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi itu diduga dijadikan salah satu dasar dalam upaya hukum yang dilakukan pihak korporasi.

“Perkara ini berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng yang dulu,” kata Anang.

Dugaan Suap di Balik Putusan Lepas

Perkara ini sebelumnya sudah mengguncang publik setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan adanya kesepakatan suap antara pengacara dan hakim dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut terdapat komitmen dana sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk mengamankan putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Uang tersebut diduga diterima mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, bersama sejumlah hakim lainnya yang menangani perkara tersebut.

Para hakim yang disebut dalam perkara ini antara lain Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menjadi anggota majelis hakim dalam sidang korporasi sawit tersebut.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa korporasi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pembahasan mengenai putusan PTUN serta rekomendasi Ombudsman yang disebut-sebut dapat memperkuat posisi hukum para terdakwa.

Penggeledahan terhadap komisioner Ombudsman ini menandai kemungkinan meluasnya penyidikan, sekaligus membuka pertanyaan baru tentang sejauh mana lembaga negara ikut terseret dalam pusaran skandal hukum yang melibatkan korporasi besar dan aparat peradilan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut diperiksa dalam perkara ini.