
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kainews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kali ini, penyidik menetapkan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Senin (9/3/2026) penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Salah satu yang dipanggil adalah Marjani yang kini telah menyandang status tersangka.

“Hari ini KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Penetapan Marjani menandai bahwa penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berkembang.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci sejak kapan status tersangka itu ditetapkan serta pasal yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya bukti tambahan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa di sektor pemerintahan daerah tersebut.
“Kami masih mendalami berbagai bukti dan membuka kemungkinan pengembangan perkara ini agar dapat melihat persoalan secara lebih luas,” kata Budi.
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus yang sama telah rampung.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK juga telah menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.








Tinggalkan Balasan