
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
Kakinews – Upaya pengusutan dugaan suap terkait impor barang di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.
Terbaru, tim penyidik menyita satu unit mobil serta uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik rasuah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penelusuran sekaligus pemulihan aset negara dalam perkara suap impor.
“Penyidik menyita barang dari pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebesar SGD 78 ribu atau sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, penyidikan perkara ini belum selesai. KPK masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk peran sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Menurut Budi, praktik korupsi di sektor kepabeanan membawa dampak luas. Tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha secara keseluruhan.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya menurunkan potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang berkaitan dengan perusahaan logistik.
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Ciputat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper.








Tinggalkan Balasan