
KAKINEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) terhadap Pledoi atau Pembelaan Terdakwa Richard Arief Maljadi yang diduga Rugikan Isnan Fulanto selaku Direktur PT.SBA sebesar Rp. 7,9 miliar kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 24/8/2026 ) siang tadi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.
Adapun dalam Repliknya JPU Ernawati SH dan Noni SH dari Kejati Kalsel menilai pada intinya tetap pada Tuntutan yaitu menyatakan bahwa Terdakwa Richard Arief Muljadi secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan meminta agar majelis hakim memutuskan agar Terdakwa Richard dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara.
” Pada Replik ini kami sampaikan bahwa terdakwa Richard Arief Muljadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dinilai telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, kata JPU dihadapan persidangan.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.
Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,-
Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,- kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.
Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT. Aditya Global Mining (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati dalam Surat Pernyataan Bersama PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.
Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.





