KAKINEWS.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya tak hadir, Andi juga belum memberikan alasan kepada penyidik.

Andi Saiful yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026).

Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Hingga Senin (24/8/2026), penyidik KPK masih menunggu penjelasan dari Andi Saiful mengenai ketidakhadirannya.

KPK memastikan perkara ini tidak akan berhenti hanya karena seorang saksi mangkir. Penyidik masih membutuhkan keterangan Andi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya, karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Budi.

Sikap Andi yang belum memberikan alasan mangkir membuat langkah KPK berikutnya menjadi perhatian. Penyidik dapat kembali menjadwalkan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila panggilan kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.

Pemeriksaan terhadap Andi menjadi penting karena KPK sedang membongkar aliran uang dalam perkara Suhardiman Amby, termasuk pemberian uang senilai SGD14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Berdasarkan penyidikan KPK, uang tersebut diduga diberikan Suhardiman setelah pertemuan dengan Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan permintaan penerbitan dokumen pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang direkomendasikan Suhardiman.

Persoalan semakin serius setelah KPK menemukan dugaan bahwa uang SGD14.000 tersebut tidak dikembalikan secara utuh.

Raja Juli sebelumnya mengaku telah memerintahkan ajudannya mengembalikan uang yang diterimanya. Pengembalian disebut dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK dalam OTT.

Namun, penyidik masih menelusuri pengembalian tersebut karena menemukan adanya selisih.

“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Tak hanya SGD14.000, KPK juga mengusut dugaan pemberian uang lain kepada pejabat Kementerian Kehutanan.

Suhardiman diduga memberikan sekitar SGD12.500 kepada salah seorang pejabat Kemenhut. Dugaan pemberian tersebut terjadi sekitar Mei 2026, sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” ujar Budi.

Rangkaian aliran uang tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK. Karena itu, keterangan Andi Saiful dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai siapa saja yang mengetahui, menerima, menyerahkan, maupun mengembalikan uang dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ketidakhadiran Andi dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan dirinya terlibat dalam perkara. Statusnya dalam pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi.

Kini bola berada di tangan KPK. Jika Andi kembali mangkir tanpa alasan yang sah, publik menunggu seberapa tegas langkah penyidik untuk menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam membongkar perkara dugaan gratifikasi tersebut.