KPK (Foto: Dok KN)

KAKINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Suryo diketahui mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik pada Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan untuk menggali informasi penting terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterangan Suryo dinilai krusial dalam upaya memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.

“KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi, Selasa (7/4/2026).

KPK menyebut terdapat sejumlah informasi yang perlu dikonfirmasi dari Suryo, khususnya terkait prosedur pengurusan cukai oleh pelaku usaha rokok. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap detail materi yang akan didalami. Menurut Budi, setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan hasil penggeledahan sebelumnya.

Penyidik saat ini fokus menelusuri mekanisme pengurusan cukai dan potensi penyimpangan yang terjadi. Langkah tersebut dilakukan guna mengaitkan temuan lapangan dengan dugaan praktik suap dalam proses importasi. “Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Para tersangka dari unsur pejabat adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri, dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam penyidikan, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Pemanggilan ulang terhadap Muhammad Suryo diharapkan dapat mempercepat pengungkapan perkara dan memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.