
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Polemik dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru semakin membuka pertanyaan baru.
Bukan hanya soal apakah uang puluhan miliar rupiah itu pernah diterima Febrie, tetapi muncul fakta lain yang tak kalah serius: empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian.
Siapa mereka?
Ke mana sebenarnya arah uang Rp40 miliar itu?
Dan mengapa hingga kini identitas empat pejabat yang disebut dalam BAP tersebut belum terbuka ke publik?

Pertanyaan itu kini menjadi salah satu simpul paling sensitif dalam perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Korps Adhyaksa bidang pidana khusus tersebut.
Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, sejak ia tiba sekitar pukul 11.00 WIB hingga meninggalkan gedung pada pukul 20.55 WIB.
Keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah muda khas Kejagung. Kedua tangannya diborgol sebelum kemudian langsung dibawa masuk ke mobil tahanan.
Tak satu pun pernyataan keluar dari mulut Febrie.
Termasuk ketika awak media menanyakan dugaan aliran uang Rp40 miliar yang sebelumnya muncul dalam pertimbangan hakim praperadilan.
Febrie memilih bungkam.
Namun, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, memberikan bantahan keras terhadap dugaan bahwa kliennya menerima uang tersebut.
Menurut Febri, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri seusai mendampingi pemeriksaan di Gedung Kejagung, dikutip Jumat (4/9/2026).
BAP Tan Kian dan Empat Nama Misterius
Di tengah bantahan terhadap dugaan penerimaan Rp40 miliar, muncul bagian lain yang membuat perkara ini semakin rumit.
Febri mengaku telah mempelajari BAP Tan Kian yang menjadi salah satu rujukan dalam proses praperadilan.
Menurutnya, Tan Kian menerangkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Namun, dalam keterangannya, Tan Kian disebut membuka kemungkinan lain mengenai tujuan akhir uang tersebut.
Ada empat pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dalam BAP.
“Jadi Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” ujar Febri.
Pernyataan itu membuat polemik Rp40 miliar tak lagi hanya berputar pada satu nama.
Sebab, jika benar terdapat empat pejabat Kejagung yang disebut dalam BAP Tan Kian, maka penyidik menghadapi pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa saja pejabat tersebut dan apa kaitan mereka dengan dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah itu?
Febri sendiri menegaskan bahwa nama Febrie tidak disebut secara eksplisit sebagai penerima uang Rp40 miliar.
“Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” imbuhnya.
Hakim Ungkap Ada Keterangan Uang Rp40 Miliar
Namun, persoalan Rp40 miliar bukan sekadar isu yang muncul tanpa dasar dalam proses hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki sebelumnya mengungkap adanya sejumlah keterangan dan bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik terhadap Febrie.
Dalam pertimbangan putusan praperadilan jilid I pada Kamis (27/8/2026), hakim menyebut penyidik telah memiliki sejumlah keterangan saksi dan alat bukti sebelum melakukan penggeledahan terhadap Febrie.
Bukti itu antara lain berkaitan dengan hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Hakim juga menyinggung adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar.
Selain itu, penyidik disebut telah mengantongi surat, dokumen, data transaksi dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” kata hakim.
Keterangan tersebut, menurut hakim, diperkuat dengan pendapat ahli yang mendukung hasil pemeriksaan saksi.
Atas dasar kombinasi bukti itu, hakim menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka.
Namun hakim juga memberikan garis batas yang tegas.
Pertimbangan tersebut bukan vonis dan tidak dapat dimaknai bahwa Febrie telah terbukti menerima uang Rp40 miliar.
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” ujar hakim.
Rp40 Miliar: Siapa yang Ditunjuk BAP?
Di titik inilah perkara tersebut memasuki babak yang lebih rumit.
Di satu sisi, penyidik disebut memiliki keterangan saksi, dokumen, transaksi dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian mengenai dugaan peristiwa penyerahan uang.
Di sisi lain, kubu Febrie membantah bahwa uang Rp40 miliar itu pernah diterima kliennya.
Bantahan itu bahkan mengarah pada keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan adanya empat pejabat Kejagung yang menjadi tujuan uang tersebut.
Masalahnya, empat nama itu masih menjadi misteri.
Publik belum mengetahui siapa pejabat yang dimaksud, apa jabatan mereka, bagaimana posisi mereka dalam rangkaian perkara, serta apakah keterangan dalam BAP tersebut telah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Padahal, jika empat nama itu benar-benar tercantum dalam BAP Tan Kian, maka perkara Rp40 miliar tidak boleh berhenti pada polemik soal satu orang.
Penyidikan harus mampu menjawab secara terang: siapa yang disebut, untuk apa uang itu diduga disiapkan, melalui siapa uang bergerak, dan ke mana akhirnya mengarah.
Karena dalam perkara yang menyangkut dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah, BAP bukan sekadar dokumen formal.
Di dalamnya bisa tersimpan petunjuk tentang rangkaian peristiwa yang harus diuji dengan bukti lain.
Kini, pembuktian menjadi penentu.
Bantahan dari kubu Febrie harus diuji terhadap keterangan saksi, dokumen, data transaksi, komunikasi, serta alat bukti lain yang disebut telah dikantongi penyidik.
Dan di tengah seluruh sengkarut itu, satu pertanyaan masih menggantung keras:
Siapa empat pejabat Kejaksaan Agung yang disebut Tan Kian dalam BAP terkait misteri uang Rp40 miliar?
Jawaban atas pertanyaan itu berpotensi menentukan sejauh mana perkara ini akan berkembang.







