Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Net89 yang melibatkan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), termasuk sebuah rumah di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.(Foto :Istimewa)

KAKI.News, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan ilegal hingga tindak pidana pencucian uang terkait investasi robot trading Net89.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan serta bukti digital yang menguatkan dugaan praktik investasi ilegal tersebut.

Dikutip dari RM.id, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa keputusan menetapkan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 sekaligus pendiri PT SMI sebagai tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan di Jakarta.

Selain AA, penyidik juga menetapkan Direktur PT SMI berinisial LSH sebagai tersangka. Kemudian founder sekaligus exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima orang sub-exchanger masing-masing berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menawarkan paket investasi trading menggunakan skema ponzi serta investasi forex robot trading berkedok sistem pemasaran berjenjang atau MLM melalui platform Net89.

Modus yang digunakan yakni dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para member agar tertarik menanamkan dana investasi.

“Mereka menjanjikan keuntungan sekitar satu persen per hari, 20 persen per bulan hingga lebih dari 200 persen per tahun untuk menarik minat korban,” jelas Whisnu.

Selain menyita berbagai dokumen transaksi, rekening koran, serta barang bukti digital, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Salah satu aset yang disita berada di Kalimantan Selatan, yakni sebuah rumah di Komplek Citra Land Km 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Aset tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas investasi ilegal robot trading Net89.

Penyidik memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 300 ribu member dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait aktivitas perdagangan tanpa izin, serta Pasal 105 UU Perdagangan mengenai praktik skema piramida atau ponzi.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan investasi ilegal tersebut.