
KAKINEWS – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras yang menyasar praktik tambang ilegal saat memberi arahan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung. Tanpa menyebut nama secara langsung, pernyataannya mengarah tajam pada konglomerat tambang Kalimantan, Samin Tan, yang kini terseret pusaran kasus korupsi besar.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung adanya pengusaha tambang yang nekat mengeruk sumber daya alam tanpa izin hingga delapan tahun lamanya—sebuah praktik yang ia nilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan periode 2016–2025. Ia kini mendekam sebagai tahanan selama 20 hari sejak penahanan dilakukan pada Jumat (27/3), menandai babak serius dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Nada pidato Prabowo tak lagi sekadar imbauan, melainkan ultimatum. Ia secara terbuka mengecam keras praktik tersebut dan memerintahkan penegakan hukum tanpa kompromi.
“Dia meludahi pengorbanan para pahlawan. Saya perintahkan Jaksa Agung: tegakkan hukum. Kalau tidak kooperatif, pidanakan. Kita tidak ragu, kita tidak gentar,” tegas Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (10/4).

Presiden bahkan mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengaburkan kasus ini. Ia menduga aliran dana hasil eksploitasi ilegal selama bertahun-tahun berpotensi digunakan untuk mempengaruhi opini publik hingga membiayai gerakan tertentu demi menyelamatkan diri.
Di sisi lain, Prabowo mengklaim publik berada di belakang aparat penegak hukum. Ia menyoroti capaian Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH yang disebut telah berhasil mengembalikan kekayaan negara hingga Rp370 triliun sejak Januari 2025—angka yang setara sekitar 10% dari total APBN tahunan.
“Ini perjuangan berat, tapi mulia. Kita berdiri di jalan rakyat, dan kita siap menghadapi risikonya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka dari kalangan pejabat pemerintah dalam perkara ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik masih memprioritaskan pengamanan tersangka utama agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Febrie, aturan hukum saat ini baru memungkinkan pencegahan ke luar negeri setelah status tersangka ditetapkan. Karena itu, penahanan terhadap Samin Tan menjadi langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Namun, sinyal keterlibatan pihak lain mulai menguat. Penyidik membuka kemungkinan menyeret pejabat negara, mengingat hampir mustahil praktik korupsi tambang skala besar terjadi tanpa peran penyelenggara negara. Penelusuran aliran dana kini menjadi kunci untuk membongkar jejaring yang lebih luas.
Kasus ini berpusat pada aktivitas tambang ilegal yang dijalankan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 hingga 2025. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), yang dikendalikan oleh Samin Tan sebagai pemilik manfaat.
Penyidik kini bergerak agresif memburu dan mengamankan aset-aset milik Samin Tan, menandai upaya serius negara untuk memulihkan kerugian dan memutus rantai korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini dianggap sebagai “ladang basah” para elite.








Tinggalkan Balasan