KAKINEWS – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengungkap daftar empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk periode 2021 hingga 2023.

Empat nama yang kini berstatus tersangka adalah BP, pegawai internal PT BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM di SBU Marine & Offshore Migas PT BKI,” ujar Syahrul dalam keterangannya, 10 April 2026.

Perkara ini berawal dari kerja sama PT BKI dengan PT Pilar Mandiri dalam sejumlah pekerjaan teknis, mulai dari analisis sampling timbang ulang, pengawasan akurasi jembatan timbang, hingga penyediaan tenaga ahli.

Namun, proses penunjukan PT Pilar Mandiri sebagai mitra kerja justru dilakukan melalui skema penunjukan langsung yang tidak memenuhi aturan pengadaan.

“Penunjukan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya diatur dalam pedoman perusahaan,” kata Syahrul.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa dokumen penting dalam proses pengadaan nyaris tidak tersedia, mulai dari dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan analisis risiko.

Yang lebih mencolok, pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkan justru diduga tidak pernah benar-benar dilakukan.

“Hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan,” ungkap pihak Kejari.

Dalam skema ini, PT Pilar Mandiri diduga hanya difungsikan sebagai perusahaan formalitas untuk menerbitkan tagihan. Setelah pembayaran dilakukan oleh PT BKI, dana tersebut disebut mengalir kembali ke pihak internal proyek.

“Sekitar 90 persen dana yang diterima dikembalikan, sedangkan 10 persen menjadi bagian perusahaan,” jelasnya.

Total nilai pembayaran yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp15.589.000.000 selama kurun waktu 2021 hingga akhir 2023.

Penanganan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Kejari Jakut memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.

Kasus ini kembali memperlihatkan celah serius dalam pengelolaan proyek di lingkungan BUMN, di mana pekerjaan strategis diduga disalahgunakan menjadi skema korupsi dengan modus administratif yang dimanipulasi.