JAKARTA, KAKINEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Perkembangan dramatis tersebut langsung mengguncang publik lantaran menyeret sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai jumbo, termasuk kasus pengadaan batu bara PT PLN (Persero).

Penetapan status hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu menjadi sorotan karena penyidik menduga terdapat rangkaian tindak pidana korupsi yang disertai upaya pencucian uang.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan Febrie dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Lokasi yang digeledah meliputi tempat usaha penukaran uang (money changer), sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta emas batangan seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Selain perkara dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel, perhatian publik juga tertuju pada dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Perkara tersebut turut dikaitkan dengan dugaan persoalan pasokan batu bara yang berdampak pada gangguan kelistrikan atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Di tengah proses penyidikan, perhatian juga mengarah kepada sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. Nama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, ikut mencuat dalam informasi yang beredar di lingkungan penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Darmawan disebut telah dipanggil penyidik Kortas Tipidkor sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2026 dan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini ia disebut belum menghadiri pemeriksaan.

Sampai berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) maupun Darmawan Prasodjo belum memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut. Penyidik Kortas Tipidkor Polri juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum Darmawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.

Penyidik Diminta Bertindak Tegas

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta Kortas Tipidkor Polri bersikap tegas terhadap setiap pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik apabila seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.

“Jika memang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan prosedur telah dipenuhi, penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yudhistira juga mendesak penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan keterkaitan antara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pihak-pihak di PLN, termasuk menelusuri implementasi nota kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung mengenai pendampingan hukum.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.