
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Penahanan dilakukan usai Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat Abdul Wahid. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, langkah penahanan diambil untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid diamankan bersama delapan orang lainnya.

Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penyidikan kemudian terus dikembangkan. Pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.








Tinggalkan Balasan