JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperdalam dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan Summarecon menjadi langkah lanjutan penyidik untuk mengurai dugaan aliran uang dan peran para pihak dalam perkara yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Tiga saksi tersebut masing-masing berinisial RDI, pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan yang berkaitan langsung dengan perkara menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar konstruksi dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB, penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW, dan MF.

KPK menduga Adrianto bersama LEV merupakan pihak yang memberikan suap. Sementara Sontang, ERW, Lampri, Arif, Fahd, dan MF diduga menjadi pihak yang menerima suap dan/atau gratifikasi.

Nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini juga tidak kecil. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena KPK masih terus menelusuri asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

Di kantor Summarecon Kabupaten Bogor, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Penyidikan pun bergerak ke sejumlah entitas lain. KPK sebelumnya juga menggeledah PT Bela Parahiyangan Investindo dan menyebut adanya temuan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran kepada pihak di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Dengan pemeriksaan terhadap pegawai Summarecon dan pihak swasta lainnya, penyidik kini memiliki ruang untuk menguji keterangan para tersangka, dokumen yang telah disita, serta jejak transaksi yang ditemukan selama rangkaian OTT dan penggeledahan.

KPK masih harus membuktikan secara hukum bagaimana mekanisme pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa yang memerintahkan atau menerima uang, serta ke mana aliran dana dalam perkara tersebut bermuara.

Pemeriksaan saksi dari pihak Summarecon menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti sebelum perkara ini dibawa ke tahap berikutnya.