
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap buronan kasus korupsi asal Kaltim, Sarpius bin Embung.
Sarpius diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengejar para terpidana yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Sarpius lahir di Bermai pada 12 Februari 1980 dan tercatat beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Ia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek Rp505,1 juta. Saat itu, Sarpius berperan sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Perjalanan perkara sempat berakhir dengan putusan bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah bertahun-tahun berstatus buron, Sarpius akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Samarinda. Saat diamankan, ia disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Sarpius selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan, jajaran kejaksaan diminta terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang.
Kejagung juga mengimbau seluruh buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.








