
Kalimantan Kita – Kontroversi keputusan KPK yang sempat memindahkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah kini memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai mendalami laporan masyarakat yang menuding adanya kejanggalan dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan itu memicu reaksi keras karena Yaqut diketahui sempat keluar dari rumah tahanan saat periode Lebaran. Banyak pihak mempertanyakan mengapa seorang tersangka kasus korupsi bisa memperoleh kelonggaran yang dinilai tidak lazim.
Gelombang aduan pun mengalir ke Dewas. Sejumlah unsur masyarakat meminta agar pimpinan KPK, pejabat internal, hingga pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan diperiksa. Mereka menilai langkah tersebut sarat masalah, minim keterbukaan, dan berpotensi melukai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa laporan sudah diterima sejak akhir Maret dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dewas memastikan setiap pengaduan akan ditelaah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi citra KPK. Lembaga yang selama ini mengusung semangat pemberantasan korupsi justru disorot karena dianggap memberi perlakuan berbeda kepada tersangka tertentu.

Pengamat menilai, jika polemik ini tidak dibuka secara terang, kepercayaan publik terhadap KPK akan terus terkikis. Penegakan hukum dinilai harus bebas dari kesan tebang pilih dan tidak boleh memberi ruang bagi privilese kekuasaan.








Tinggalkan Balasan