Jakarta, Kakinews.id – Mega skandal dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies di Lampung senilai Rp14,5 triliun kembali disorot. Kali ini, pegiat antikorupsi Akhmad Husaini melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan kasus yang sebelumnya sempat menggemparkan publik.

Menurut Akhmad, lenyapnya perkembangan perkara tersebut menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus sebesar ini tenggelam tanpa kepastian.

“Kasus ini jangan dibiarkan seperti ditelan bumi. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukumnya. Kalau perkara dengan nilai Rp14,5 triliun saja bisa senyap, lalu di mana keseriusan negara memberantas korupsi?” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (17/4/2026).

Ia menekankan, perkara ini bukan sengketa biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan aset strategis negara yang seharusnya berada di bawah penguasaan Kementerian Pertahanan dan dikelola TNI Angkatan Udara. Namun dalam perjalanannya, lahan puluhan ribu hektare itu justru beralih menjadi HGU dan dimanfaatkan korporasi swasta selama bertahun-tahun.

“Kalau benar tanah negara bisa berubah status secara tidak sah, maka ini skandal besar. Harus dibongkar siapa aktor intelektualnya, siapa yang bermain di birokrasi, dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pernah menyatakan penyelidikan sedang berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat menyoroti kejanggalan legalitas penerbitan HGU tersebut. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun perkembangan resmi yang terbuka.

Akhmad menilai kondisi itu berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya garang kepada kasus kecil, tapi melempem saat berhadapan dengan korporasi raksasa. Negara tidak boleh kalah. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mencabut seluruh sertifikat HGU di atas lahan milik Kemhan cq TNI AU. Menurutnya, pencabutan tersebut menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius yang semestinya ditindaklanjuti secara pidana.

“Kalau sertifikatnya dicabut, artinya ada masalah besar. Pertanyaannya sekarang sederhana, siapa yang bertanggung jawab? Jangan berhenti di administrasi, pidananya harus jalan,” tandasnya.

Akhmad mendesak Kejagung dan KPK segera memberi penjelasan terbuka kepada publik. Sebab, menurut dia, keadilan tidak boleh dipendam dalam berkas dan janji tanpa ujung.

“Rakyat menunggu keberanian aparat. Bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, atau publik akan menilai penegakan hukum sedang lumpuh,” pungkasnya.