Jakarta, Kakinews – KPK kembali mengguncang panggung politik daerah. Lembaga antirasuah itu memanggil anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar, Ruben R Prabu Faza, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif periode 2025–2030, Fadia Arafiq.

Pemanggilan Ruben pada Senin (20/4/2026) dinilai bukan sekadar agenda rutin pemeriksaan saksi. Langkah ini dibaca sebagai sinyal bahwa KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan jaringan kekuasaan yang lebih luas, termasuk relasi antara eksekutif dan legislatif dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan digelar di Polres Pekalongan Kota.

“Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi kepada wartawan.

Sorotan tajam tertuju pada peran Ruben karena keterangannya dianggap penting untuk membongkar bagaimana PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang dikenal publik sebagai “Perusahaan Ibu”, bisa leluasa menguasai proyek-proyek pemerintah tanpa hambatan berarti dari fungsi pengawasan DPRD.

Tak hanya politikus Golkar, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain dari berbagai sektor. Mereka antara lain Dendy Setiadi Setiawan yang terafiliasi dengan PT RNB, tiga ASN Pemkab Pekalongan yakni Jalaludin, Lingkan Anggi Alfianto, dan Siti Hanikatun.

Untuk menelusuri jejak uang, penyidik juga memeriksa pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen, Teguh Sri Prabowo, serta pegawai restoran Big Boss bernama Heri Pebrianto. Pemeriksaan lintas unsur ini menunjukkan KPK sedang membedah perkara dari hulu ke hilir, termasuk kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. Dari operasi itu, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menekan para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing. Ironisnya, perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sendiri.

Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB disebut menguasai kontrak di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Yang lebih mencengangkan, dari total nilai kontrak itu hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar dipakai membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga ditarik tunai dan mengalir ke kantong pribadi keluarga Fadia.

Kini, publik menanti langkah lanjutan KPK: akankah pemeriksaan terhadap anggota dewan membuka tabir baru skandal Pekalongan, atau justru menyeret nama-nama lain ke pusaran perkara? Yang jelas, kasus ini belum selesai.