Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Banjarmasin mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah sebagai upaya penegakan disiplin dan memberikan efek jera.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini dinilai masih sering dilanggar, terutama terkait waktu pembuangan dan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan penerapan sanksi tersebut bertujuan memastikan penanganan sampah berjalan optimal sesuai program yang telah dirancang.

“Keputusan ini kami ambil untuk memastikan penanganan sampah di Banjarmasin berjalan sesuai dengan program yang saat ini tengah dijalankan,” ujarnya, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, baru-baru tadi.

Penerapan tipiring bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah di luar jam yang ditentukan telah menjalani sidang dan dijatuhi denda. Bahkan, pelanggaran tersebut bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah dalam praktik di lapangan.

Selain denda ringan, aturan yang berlaku juga membuka kemungkinan sanksi lebih berat, seperti kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal jutaan rupiah sesuai ketentuan perda yang berlaku.

Ichrom menegaskan, masyarakat diwajibkan untuk menaati aturan pembuangan sampah, khususnya dengan melakukan pemilahan sejak dari rumah. Sampah yang dibuang ke tempat pembuangan nantinya merupakan sampah residu hasil pemilahan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, DLH akan memberlakukan sanksi administratif dalam skema tipiring dengan nilai denda yang cukup besar.

“Tindak pidana ringan ini akan kami terapkan dengan sanksi administrasi yang bisa mencapai Rp5 juta bagi pelanggar,” tegasnya.

Ichrom juga mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri memilah sampah secara mandiri. Menurutnya, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos yang berguna untuk pupuk tanaman.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya persoalan sampah di Banjarmasin, sehingga pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, tidak hanya sebatas imbauan.

“Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai bahan kompos. Sedangkan sampah plastik bisa dikumpulkan dan dibawa ke bank sampah terdekat. Ini juga bisa memberikan nilai ekonomi dan menambah penghasilan masyarakat,” jelasnya.

Langkah DLH tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan.

“Kami menyambut baik langkah DLH ini. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah bisa semakin meningkat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong perubahan perilaku masyarakat, seperti memilah sampah dan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni malam hingga pagi hari.