
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Penahanan dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026). Pada Jumat (21/8/2026), KPK mengumumkan status hukum mereka sekaligus melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, enam tersangka dalam perkara tersebut ditahan selama 20 hari pertama.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Selain Akhmad dan Norman, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan penyidik KPK di Purwokerto dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta. Selain itu, terdapat saldo dalam rekening yang nilainya mencapai sekitar Rp99 juta.
Dugaan praktik rasuah tersebut menyeret proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses masuk mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sebelumnya melakukan penyelidikan tertutup sebelum operasi dilakukan.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pimpinan perguruan tinggi negeri dan proses penerimaan mahasiswa baru. Dugaan transaksi dalam proses PMB berpotensi mencederai prinsip seleksi yang seharusnya mengedepankan aturan, kompetensi, serta integritas akademik.
KPK kini masih mendalami bagaimana mekanisme penerimaan tersebut berlangsung, siapa saja yang berperan, serta aliran uang yang diduga diterima para tersangka.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Unsoed. Penyidik KPK selanjutnya akan mengurai lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka serta memastikan ke mana uang dalam perkara tersebut mengalir.
Dengan status tersangka dan penahanan terhadap pimpinan kampus, perkara ini juga menempatkan tata kelola penerimaan mahasiswa baru Unsoed di bawah sorotan serius penegak hukum.







