
Jakarta, Kakinews – Gejolak internal terjadi di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) setelah Serikat Karyawan BKI (SEKAR BKI) melayangkan penolakan resmi terhadap kebijakan pengisian jabatan strategis melalui skema pro hire. Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena disebut melibatkan penugasan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penolakan itu dituangkan dalam surat SEKAR BKI bernomor 0007/SEKAR/INT/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama BKI.
Dalam surat itu, serikat pekerja menyatakan keberatan atas pengumuman penunjukan pejabat struktural, khususnya pada posisi Vice President Sekretaris Perusahaan dan VP SPI. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berpotensi melanggar aturan internal perusahaan.
SEKAR BKI juga meminta direksi membatalkan keputusan tersebut serta membuka forum bipartit paling lambat 24 April 2026. Jika tuntutan itu tidak direspons, serikat menyatakan siap menempuh jalur lanjutan sesuai mekanisme hubungan industrial, termasuk membawa persoalan ke pihak eksternal.
Di sisi lain, manajemen BKI melalui surat balasan tertanggal 22 April 2026 memberikan klarifikasi bahwa pengisian jabatan itu bukan proses rekrutmen pegawai baru. Perusahaan menyebut langkah tersebut merupakan bentuk penugasan dari pemegang saham dan holding IDSurvey.

Dalam penjelasan manajemen, salah satu pejabat yang ditempatkan disebut berasal dari ASN BPK yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. Selain itu, terdapat pula pegawai dari entitas lain yang ditugaskan untuk mengisi posisi di BKI sesuai kebutuhan organisasi.
Meski sudah ada klarifikasi, penolakan dari internal belum mereda. Serikat pekerja menilai persoalan utamanya terletak pada proses penempatan jabatan strategis yang dianggap mengesampingkan aturan PKB serta menutup peluang pengembangan sumber daya internal.
Situasi ini membuat perhatian publik tertuju pada tata kelola BKI. Keputusan direksi selanjutnya dinilai akan menentukan apakah polemik bisa diselesaikan melalui dialog atau justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan di perusahaan tersebut.








Tinggalkan Balasan