
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan nilai fantastis dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Uang tunai itu ditemukan dalam berbagai mata uang. Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Jumlah uang yang ditemukan di lokasi tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang dipamerkan KPK saat konferensi pers. Uang dalam berbagai mata uang itu terlihat dikeluarkan dari koper dan kardus.
Penyitaan juga dilakukan di sejumlah rumah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp896 juta.
Sementara itu, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZMN), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik mengamankan Rp8 juta.
Sedangkan dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang tunai sekitar Rp49,5 juta.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang disebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan perkara dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi diduga berperan sebagai pihak pemberi. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan KPK untuk mengurai dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami asal-usul uang, pihak-pihak yang menguasainya, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.







