
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka fakta baru terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Proses hukum kasus tersebut ternyata sempat terhenti setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian itu dilakukan karena arahan dan petunjuk dari jaksa peneliti tidak juga dilengkapi dalam waktu yang telah ditentukan. Kondisi tersebut membuat perkara yang sempat menyedot perhatian publik itu kembali berada di titik awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan SPDP perkara Firli telah dikembalikan sejak 7 Agustus 2025.
“Yang kami kembalikan itu SPDP, bukan berkas perkara. Pengembaliannya dilakukan pada 7 Agustus 2025,” ujar Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Ia menerangkan, sebelumnya jaksa telah menyampaikan petunjuk kepada penyidik agar sejumlah kekurangan dilengkapi. Namun hingga batas waktu berakhir, tindak lanjut yang diminta tak kunjung dipenuhi.

Menurut Dapot, karena tidak ada perkembangan lanjutan dari penyidik, jaksa memutuskan mengembalikan SPDP tersebut. Dengan status itu, apabila perkara hendak diteruskan, penyidik harus mengajukan SPDP baru dan memulai proses dari awal.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di KPK. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan perkara, Firli diketahui belum pernah ditahan. Salah satu petunjuk jaksa juga meminta adanya pemeriksaan tambahan terhadap dirinya, namun hal tersebut belum terealisasi.
Pemanggilan terakhir terhadap Firli tercatat pada November 2024, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah itu, tidak terlihat langkah lanjutan berupa upaya paksa dari penyidik.
Mandeknya kasus yang melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Penegakan hukum kembali diuji, apakah perkara akan dilanjutkan atau dibiarkan menggantung tanpa kepastian.








Tinggalkan Balasan