
Jakarta, Kakinews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, melontarkan desakan keras kepada Bareskrim Polri agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelarian tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki, Syekh Ahmad Al-Misry.
Meski mengapresiasi penetapan status tersangka, Abdullah menilai aparat tak boleh berhenti pada proses administratif semata, apalagi tersangka sudah kabur ke Mesir.
Menurutnya, penegakan hukum akan kehilangan wibawa jika seorang tersangka kasus serius justru bebas melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, ia meminta Polri segera mengaktifkan jalur kerja sama internasional dan memburu tersangka sampai tertangkap.
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah, Senin (27/4/2026).
Abdullah menegaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan Ahmad Al-Misry bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang melukai korban sekaligus mencoreng nilai-nilai agama. Ia mengecam keras dugaan penggunaan ajaran agama secara menyimpang untuk memanipulasi para santri demi melancarkan aksi bejat tersebut.

“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Ia menilai praktik semacam itu sangat berbahaya karena memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok keagamaan. Karena itu, negara diminta hadir secara nyata, bukan sekadar memberi pernyataan, tetapi memastikan pelaku diburu, ditangkap, dan diadili setimpal dengan perbuatannya.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Abdullah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mencatat sedikitnya lima orang menjadi korban, namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Para korban berasal dari sejumlah daerah dan negara, yakni Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, serta Jakarta. Saat ini para korban disebut dalam kondisi baik dan telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).







Tinggalkan Balasan