
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada periode 2020–2022. Penyidikan terbaru mengarah pada dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan lima saksi dari pihak perbankan cabang Jayapura.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dugaan pencairan fiktif tersebut terjadi ketika Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dius Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menduga dana operasional yang bersumber dari APBD tersebut disalahgunakan. Salah satu komponen belanja yang menjadi sorotan penyidik adalah pengeluaran untuk makan dan minum.

Penyidik bahkan menemukan ribuan kuitansi pembelian makanan dan minuman yang diduga fiktif.
Besarnya nilai anggaran yang dikaitkan dengan belanja tersebut pernah disoroti Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Alexander Marwata. Pada 26 Juni 2023, Alexander menggambarkan besarnya nilai belanja makan dan minum yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alexander saat itu.
Perkara ini juga tidak berhenti pada dugaan pencairan dana operasional tahun 2022. KPK pada 11 Juni 2025 menyebut perkara penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2020–2022 menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp1,2 triliun,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut merupakan bagian penting dalam pengusutan perkara karena dana yang berasal dari APBD semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
KPK menyebut nilai Rp1,2 triliun tersebut berpotensi digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan di Papua.
Kini, penyidik kembali membuka aliran pencairan dana operasional tahun 2022 dengan dugaan nilai mencapai triliunan rupiah. Pemeriksaan terhadap pihak perbankan menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri bagaimana dana tersebut dicairkan dan digunakan.
Dengan demikian, perkara dana operasional Pemprov Papua kembali menjadi sorotan setelah KPK menemukan dugaan pencairan fiktif dalam jumlah sangat besar serta sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.







