JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang untuk menelusuri informasi yang mengaitkan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi mengenai dugaan pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses administrasi pertanahan menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik.

“Informasi tersebut memang sebuah keniscayaan, karena sesuatu yang diurus di Kantor Pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat,” kata Achmad, sebagaimana dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Informasi mengenai pertemuan itu sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan pertemuan yang melibatkan Fahd El Fouz A Rafiq, pihak PT Summarecon, serta unsur Pemerintah Kabupaten Bogor.

Nama Jaro Ade disebut dalam konteks pertemuan tersebut. Namun, Jaro Ade telah memberikan klarifikasi bahwa rapat yang pernah dihadirinya tidak berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat HGB milik Summarecon.

Jaro Ade mengakui pernah menghadiri rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat. Menurut keterangannya, pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan PT BSS.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap uang serta barang bukti elektronik dalam rangka mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait proses pengurusan HGB, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan unsur pemerintah daerah dalam perkara tersebut.