
Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan “main mata” dalam penanganan kasus korupsi kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diseret ke Kejaksaan Agung setelah dituding terlibat praktik mafia perkara dalam kasus pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.
Gerakan Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) tak lagi sekadar melayangkan kritik. Mereka resmi melaporkan enam jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rabu (29/4/2026), setelah sebelumnya mengadu ke Komisi Kejaksaan. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap integritas aparat penegak hukum.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, secara blak-blakan menuding adanya kejanggalan serius dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Ia menilai jaksa tidak sekadar lalai, tetapi diduga sengaja “memilah” siapa yang dijerat dan siapa yang dilindungi.
“Korupsi ini dilakukan bersama-sama, tapi yang dijadikan tersangka hanya pihak tertentu. Pejabatnya justru dilepas. Ini bukan penegakan hukum, ini permainan,” tegas Zaiddin.
Sorotan utama mengarah pada seorang pejabat berinisial B yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam fakta persidangan dan dakwaan, peran B disebut aktif sejak awal hingga akhir proyek. Namun anehnya, hingga kini ia tak tersentuh status tersangka.

Padahal, keputusan-keputusan krusial justru berada di tangan B—mulai dari persetujuan kontrak hingga pemberian perpanjangan waktu pekerjaan meski kondisi proyek sudah kritis. Kebijakan tersebut diduga menjadi pintu utama terjadinya kerugian negara.
“Perannya terang benderang, tapi jaksa seperti pura-pura buta. Kalau ini bukan upaya menyelamatkan, lalu apa?” sindir Zaiddin tajam.
MBG juga menguliti dugaan pelanggaran kode etik jaksa, mulai dari integritas hingga profesionalitas. Jaksa dinilai tidak menjalankan tugas secara independen dan cermat, bahkan terkesan membiarkan konstruksi perkara timpang.
Yang lebih memicu kemarahan publik, pasal yang digunakan dalam dakwaan sebenarnya membuka ruang penjeratan pihak lain melalui konsep “turut serta”. Namun, jaksa justru dinilai selektif dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
“Pakai pasal penyertaan, tapi pelakunya dipilih-pilih. Ini bukan hukum, ini sandiwara hukum,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang berakhir mangkrak. Ironisnya, sebagian anggaran sudah dicairkan. Dalam proses hukum, hanya dua pihak yang dihukum tiga tahun penjara.
Namun di balik putusan itu, fakta persidangan justru membuka tabir keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Istilah “bersama-sama” dalam dakwaan menjadi bukti bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.
MBG pun membawa laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI, mendesak adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk membongkar dugaan praktik mafia perkara di tubuh kejaksaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik runtuh total,” tegas Zaiddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan klarifikasi atas tudingan serius tersebut.








Tinggalkan Balasan