
Jakarta, Kakinews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama menjalankan tugas dinas. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi di mata publik.
Larangan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam pada Kamis (30/4/2026). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa pengecualian.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas,” demikian isi pernyataan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anggota tetap fokus menjalankan tugas utama dalam melayani masyarakat. Selain itu, aturan ini juga menjadi pengingat agar personel Polri lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ini penegasan agar anggota Polri tetap bijak dalam memanfaatkan media sosial,” ujar Isir.

Ia menambahkan, setiap anggota wajib menjaga kredibilitas dan reputasi institusi dengan bersikap profesional, proporsional, serta sesuai prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan internal juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
Polri merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagai dasar hukum.
Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif. Penggunaan platform digital diperbolehkan selama bertujuan mendukung fungsi kehumasan dan berada di bawah koordinasi resmi Humas Polri.
“Kami tetap mendorong pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan kinerja dan komunikasi publik, namun harus terarah dan terkoordinasi,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan