JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sinergi Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) Travel Umrah Nakal bentukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bareskrim Polri mulai menunjukkan langkah konkret.

Sejumlah laporan pengaduan yang diterima Kemenag kini ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Penyidik bahkan turun langsung ke Subdit Pembinaan Umrah Kemenag di Gedung Sasana Amal Bhakti, Lapangan Banteng Barat, Jakarta, untuk menindaklanjuti laporan terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diduga beroperasi tanpa izin dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Komisaris Polisi Wiranto mengatakan, kedatangan penyidik Bareskrim untuk menerima laporan pengaduan dari Subdit Pembinaan Umrah terkait salah satu travel yang diduga tidak memiliki izin operasional.

“Kedatangan kami adalah untuk menerima laporan pengaduan dari Subdit Umrah karena ada salah satu travel tidak memiliki izin operasional,” kata Wiranto usai menerima penjelasan dari pihak Subdit Pembinaan Umrah.

Menurut Wiranto, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak travel yang diduga beroperasi tanpa izin.

Bareskrim juga membuka ruang bagi calon jemaah yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung kepada kepolisian.

“Langkah-langkah yang akan diambil Polri adalah mendengarkan keterangan dari pihak korban dan meminta keterangan dari pihak yang menerima pengaduan,” ujarnya.

Wiranto menegaskan, korban tidak hanya dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemenag, tetapi juga perlu melapor kepada kepolisian apabila persoalan yang dihadapi mengandung dugaan tindak pidana.

“Setiap orang yang menjadi korban selain melapor ke Kemenag, juga harus melapor ke polisi, apalagi jika menyangkut pelanggaran pidana,” jelasnya.

Polri, kata Wiranto, akan menampung setiap laporan yang masuk dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Jika dari hasil penanganan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polisi akan menampung laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Apabila ada unsur pidananya, akan ditingkatkan ke dalam proses penyidikan,” tegas Wiranto.

Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Kemenag dan Bareskrim Polri dalam menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang beroperasi tanpa izin maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap calon jemaah.