
Terdakwa M. Saili saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026). Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan menyesal serta tidak adanya niat awal untuk membunuh korban. (Foto: Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN — Pecatan Polisi Terdakwa M.Saili mengakui bersalah dan menyesali akan perbuatannya yang telah membunuh mahasiswi ULM Banjarmasin Zahra Dilla dan berharap majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman .
Hal ini dituangkan dalam Nota Pembelaannya yang dibacakan intinya saja oleh Tim Advokat dari kantor Dr. Ali M, SH,MH dan rekan saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin pada Selasa, ( 5/5/2006 ) siang tadi.
Dalam surat nota pembelaan juga dituangkan bahwa Terdakwa M.Saili melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa terdesak karena korban berniat ingin persetubuhan yang dilakukan ingin dibongkar korban kepada calon istrinya.
Selain itu, niat untuk membunuhpun sebelumnya tidak ada dimana saat bertemupun masih terlihat akrab karena pelaku dan korban teman satu sekolah.
Tidak hanya itu, setelah mencekikpun Terdakwa khawatir dan ingin membawa korban kerumah sakit siapa tahu masih bisa ditolong.

Oleh alasan-alasan tersebut pihaknya berharap agar Terdakwa M.Saili bisa diberikan keringanan hukuman dari Tuntutan JPU.
Setelah mendengarkan Nota Pembelaan oleh JPU ditanggapi langsung namun secara lisan yang tetap pada Tuntutannya.
Sidangpun oleh majelis Hakim Ketua ditunda selama sepekan dengan agenda Putusan.
” Sidangpun kita tunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan Putusan , ” kata Ketua Majelis Asni Meriyenti SH,MH seraya menutup sidang.
Sementara Advokat Dr.Ali M, SH MH mengatakan bahwa dalam Nota Pembelaan kliennya akan meminta keringanan hukuman dari Tuntutan JPU, karena kliennya telah mengakui dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ” katanya saat ditemui usai sidang.






Tinggalkan Balasan