KAKINEWS.ID, PURWOREJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak dugaan mafia pengurusan perkara dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sabtu (1/8/2026), penyidik menggeledah rumah pengusaha asal Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Penggeledahan berlangsung di kediaman LBS di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Sejak siang hari, sejumlah kendaraan KPK dan aparat kepolisian memenuhi lokasi. Warga sekitar dibuat geger oleh kehadiran penyidik yang sebagian terlihat membawa senjata laras pendek.

Dari pantauan di lokasi, penyidik tampak keluar-masuk rumah dan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Hingga penggeledahan selesai, KPK belum merinci barang bukti yang disita.

“Mobil polisi dan beberapa kendaraan lain datang sejak siang. Warga langsung berdatangan karena penasaran,” kata Lia, warga sekitar.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pengusaha Lilik Budi Supriyanto (LBS), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang juga merupakan putra LBS.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurus perkara yang tengah dihadapi Anom Widiyantoro di KPK.

Dalam konstruksi perkara, Setya Budi Dias Oktavianto diduga memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi KPK untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Informasi internal tersebut diduga diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, yang kemudian meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan janji perkara dapat “diurus”.

Skema itu diduga menjadi pintu masuk praktik percaloan perkara yang kini tengah dibongkar KPK. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain, keterlibatan pihak tambahan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar. Selain itu, dalam rangkaian penggeledahan pasca-OTT, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp2,7 miliar serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan rumah LBS di Purworejo mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan oleh kepala daerah, tetapi juga membongkar dugaan jaringan perantara atau makelar perkara yang diduga memanfaatkan akses terhadap informasi internal lembaga antirasuah.