Jakarta, Kakinews – DPR akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan parlemen siap menggeber pembahasan revisi Undang-Undang Polri begitu surat presiden diterbitkan.

Sahroni menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai keputusan penting untuk membenahi institusi kepolisian yang selama ini terus disorot publik.

“Keputusan yang sangat baik dari bapak presiden. Kami tinggal menunggu surat untuk masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, revisi UU Polri kini berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah karena lahir dari rekomendasi resmi tim reformasi bentukan presiden. DPR pun menargetkan pembahasan langsung dikebut setelah masa reses berakhir.

“Karena ini sudah ada tim reformasi, maka kemungkinan menjadi inisiatif pemerintah. Setelah masa sidang dimulai lagi, pembahasan RUU diharapkan langsung berjalan,” katanya.

Dorongan revisi UU Polri muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku rekomendasi berisi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kepolisian. Tim reformasi bahkan mengusulkan pembongkaran regulasi internal melalui revisi UU Polri, perubahan 8 Peraturan Polri (Perpol), serta 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga 2029.

Empat poin besar reformasi yang telah disetujui Presiden Prabowo menjadi sorotan utama. Pertama, penguatan independensi Kompolnas agar tidak lagi diisi unsur ex-officio dan memiliki kewenangan mengikat terhadap Polri. Kedua, posisi Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah presiden tanpa pembentukan kementerian keamanan baru.

Ketiga, mekanisme pemilihan Kapolri tetap melalui penunjukan presiden dengan persetujuan DPR. Keempat, penempatan anggota Polri di jabatan sipil bakal diperketat untuk menekan praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai kritik keras publik.

Pemerintah juga memasang target pembenahan aturan internal Polri secara bertahap hingga 2029. Langkah ini disebut menjadi pintu awal reformasi kelembagaan Polri yang lebih transparan, profesional, dan minim intervensi kekuasaan.