Jakarta, Kakinews – Polemik kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memantik gelombang kritik keras. Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung RI segera membongkar dugaan korupsi di balik proyek ambisius bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Menurut Uchok, hingga kini IKN belum juga resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. Kondisi itu dinilainya menjadi bukti bahwa proyek yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol masa depan Indonesia justru berpotensi berubah menjadi proyek gagal yang menguras uang rakyat.

“Tidak jadi IKN sebagai ibu kota negara berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya proyek IKN harus diusut satu per satu oleh Kejaksaan Agung,” kata Uchok di Jakarta, kepada Kakinews, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan persoalan IKN tidak lagi sekadar menyangkut kegagalan perencanaan atau kebijakan pemerintah, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Uchok menilai proyek itu tetap dipaksakan berjalan meski berbagai persoalan mendasar telah muncul sejak awal.

“Ini sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu lahan IKN tidak cocok untuk ibu kota negara, malah dipaksakan,” tegasnya.

Sorotan terhadap proyek IKN semakin tajam setelah anggaran jumbo yang telah dikucurkan negara terus membengkak. Sepanjang 2022 hingga 2024, realisasi APBN untuk pembangunan Istana Negara, kawasan kementerian, hunian ASN, hingga infrastruktur dasar di IKN mencapai Rp75,8 triliun. Penyerapan terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp43,4 triliun.

Belum selesai sampai di situ, pemerintah juga telah menyetujui tambahan pagu anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029. Dana tersebut direncanakan untuk melanjutkan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, hingga berbagai fasilitas penunjang pemerintahan di IKN.

Di tengah gelontoran anggaran besar tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara justru belum berubah. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materi terkait percepatan perpindahan ibu kota. Artinya, Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN.

Secara administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun secara faktual, fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional masih tetap berjalan penuh.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat kritik bahwa proyek IKN belum mampu menjawab tujuan utamanya, meski anggaran negara terus digelontorkan dalam jumlah sangat besar.