
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik gratifikasi tambang batu bara yang disebut mengalir selama bertahun-tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, pengusaha Robert Bonosusatya, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (3/6/2026).
Pemanggilan itu dilakukan di tengah upaya KPK membongkar dugaan aliran fee tambang yang nilainya diduga mencapai angka fantastis. Sebab, penyidik sebelumnya mengungkap Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan pemegang izin tambang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Rita, Robert Bono, dan Japto, penyidik juga memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas korporasi tambang, mulai dari jajaran direksi perusahaan hingga staf keuangan perusahaan yang diduga mengetahui proses produksi dan aliran dana di balik bisnis batu bara tersebut.

KPK mengonfirmasi Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Japto Soerjosoemarno dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Mohn Said Amin tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi izin usaha pertambangan yang kini telah menyeret tiga perusahaan tambang ke kursi tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi.
Menurut KPK, ketiga perusahaan itu diduga tidak hanya menjalankan aktivitas produksi batu bara, tetapi juga terlibat dalam skema gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang saat Rita Widyasari menjabat sebagai kepala daerah.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menemukan indikasi adanya pembagian fee yang dikaitkan dengan produksi batu bara perusahaan. Karena itu, penyidik mendalami operasional perusahaan serta mekanisme distribusi keuntungan yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkapkan besarnya dugaan fee yang diterima Rita. Nilai tersebut dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep.
Pernyataan itu menggambarkan besarnya potensi nilai gratifikasi yang kini sedang ditelusuri penyidik. KPK menduga aliran uang dari sektor tambang tersebut tidak berhenti pada satu pihak, melainkan mengalir ke sejumlah pihak lain yang masih terus didalami.
Pemanggilan kembali Rita Widyasari, Robert Bonosusatya, dan Japto Soerjosoemarno menunjukkan penyidikan perkara ini memasuki fase penting. KPK kini berupaya memetakan secara utuh siapa saja yang mengetahui, menerima manfaat, maupun terhubung dengan dugaan praktik pembagian fee dari bisnis batu bara yang selama ini beroperasi di Kutai Kartanegara.
Kasus ini menjadi salah satu pengembangan terbesar dari perkara korupsi yang pernah menjerat Rita Widyasari. Setelah vonis gratifikasi dan suap yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK kini berupaya membongkar dugaan jejaring korporasi serta aliran dana tambang yang diduga menjadi sumber keuntungan ilegal dalam perkara tersebut.








Tinggalkan Balasan