
Jakarta, Kakinews – Vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak berhenti pada hukuman penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar, uang yang dinilai berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar serta satu unit motor mewah Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, sosok yang dikenal sebagai “sultan” dalam perkara korupsi K3 Kemnaker.
Tak hanya itu, Noel juga dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan yang diembannya sebagai Wamenaker. Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Hakim menegaskan negara akan mengejar seluruh aset Noel untuk menutup kerugian hasil tindak pidana korupsi tersebut. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Bila hasil penyitaan tidak mencukupi, Noel harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Selain pidana tambahan, Noel juga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan kewenangannya sebagai pejabat negara.
Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan skandal mafia sertifikasi K3 di Kemnaker yang selama ini diduga menjadi ladang transaksi ilegal antara pejabat dan pihak swasta. Publik kini menunggu apakah penegak hukum akan berhenti pada para penerima uang atau menelusuri lebih jauh aktor-aktor lain yang menikmati hasil praktik korupsi tersebut.








Tinggalkan Balasan