Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah yang menggurita di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah menemukan indikasi adanya skema setoran proyek yang diduga mengalir hingga ke Bupati Muara Enim, Edison.

Tak tanggung-tanggung, KPK mengamankan uang dan aset senilai sekitar Rp1,9 miliar serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan pengondisian proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison (EDS), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), Adi Triadi (AD) yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan bupati, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Dalam OTT tersebut ditemukan adanya penyerahan uang dan dugaan aliran dana dari sejumlah rekanan proyek kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, benih perkara bermula pada 6 Juni 2026 ketika Abi Nurwardani bertemu Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta.

KPK menduga uang tersebut bukan sekadar “ucapan terima kasih”, melainkan bagian dari upaya mempertahankan akses dan pengaruh terhadap proyek-proyek pemerintah daerah di masa mendatang.

“Tujuannya agar hubungan dengan pemerintah daerah tetap terjaga sehingga bisa kembali mendapatkan proyek-proyek berikutnya,” ujar Taufik.

Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan adanya pola sistematis pengumpulan setoran dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah. Setoran tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana.

Modusnya dilakukan dengan membuka dan menutup rekening atas nama pihak lain serta penarikan tunai secara berkala agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Abi Nurwardani diduga menjadi pengendali sejumlah rekening nominee tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya pembagian fee proyek dengan persentase tertentu kepada pejabat-pejabat terkait.

“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara,” ungkap KPK.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik “pajak proyek” yang terstruktur di lingkungan Pemkab Muara Enim.

KPK juga menduga uang yang menjadi jatah Bupati Edison tidak diterima secara langsung. Dana tersebut diduga disalurkan melalui Adi Triadi, kerabat sekaligus orang kepercayaan Edison.

Penyidik mengungkap uang berasal dari penarikan tunai rekening nominee yang dilakukan Radiansa (RDS), kemudian diserahkan kepada Adi sebelum akhirnya diteruskan kepada Edison.

“Uang yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi EDS,” ungkap penyidik.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, hingga perangkat elektronik.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp323 juta yang ditemukan dalam tas ransel milik Abi Nurwardani, uang Rp40 juta di brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, serta saldo rekening senilai Rp1,47 miliar.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwardani dan pihak penerima lainnya dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Cory Erin Hardi sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari proyek-proyek pemerintah daerah di Muara Enim.