
Jakarta, Kakinews — Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya pihak yang menikmati keuntungan dari praktik jual-beli opini pemeriksaan keuangan negara tersebut?
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara alias Angga sebagai tersangka. Namun berbagai kalangan menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
Sorotan publik justru semakin menguat setelah Titin melontarkan pernyataan yang dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke level yang lebih tinggi.
“Saya nggak terima uang ya. Ini nggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima uang, Titin memberikan jawaban yang memantik tanda tanya besar.

“Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Pernyataan singkat itu kini menjadi perhatian luas. Publik mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai “pimpinan berjenjang” dan apakah dugaan suap yang disebut mencapai Rp1,6 miliar itu benar-benar berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai KPK tidak boleh mengabaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan seorang tersangka yang mengaku hanya sebagai pelaksana harus ditindaklanjuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap rantai komando, aliran dana, dan pihak-pihak yang berpotensi memperoleh manfaat.
“Kalau ada pengakuan mengenai pimpinan berjenjang, penyidik wajib menguji dan mendalaminya. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti pada pelaksana sementara pihak yang diduga memiliki pengaruh lebih besar justru tidak tersentuh,” kata Sri, Selasa (16/6/2026).
Di tengah berkembangnya penyidikan, nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi ikut menjadi perhatian publik. Nama Bobby mencuat setelah KPK mengungkap adanya benang merah terkait tersangka Augus Dwianggara alias Angga yang diketahui pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK RI.
Meski Bobby belum berstatus tersangka maupun terduga dalam perkara tersebut, sejumlah pihak menilai KPK perlu segera meminta klarifikasi untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Menurut Sri, pemanggilan Bobby justru penting untuk memperjelas posisi dan menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada kaitan, hal itu harus dijelaskan secara terang. Sebaliknya, jika ada hubungan komunikasi, koordinasi, atau fakta lain yang relevan dengan perkara ini, maka semuanya harus dibuka. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam perkara yang menyangkut kredibilitas lembaga audit negara,” ujarnya.
Kasus ini dinilai jauh lebih serius dibanding sekadar perkara suap biasa. Dugaan pengondisian hasil audit menyentuh jantung pengawasan keuangan negara. Jika hasil pemeriksaan bisa dipengaruhi oleh transaksi uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas auditor, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara secara keseluruhan.
Karena itu, Sri mendesak KPK tidak hanya fokus pada penerimaan uang suap, tetapi juga mengungkap siapa yang memberi perintah, siapa yang mengatur komunikasi, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan atau pengondisian hasil audit.
“Dalam praktik korupsi seperti ini, uang biasanya tidak berhenti pada satu tangan. Penyidik harus mengikuti jejak uang sampai ujung. Siapa yang menikmati, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan praktik itu terjadi harus dibuka. Jangan sampai yang dikorbankan hanya pelaksana, sementara aktor yang lebih besar tetap berada di balik layar,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp1,6 miliar terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, disebut terdapat komitmen awal sebesar Rp500 juta.
Salah satu objek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Kini perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada dua tersangka yang telah ditahan. Fokus bergeser pada sejauh mana keberanian KPK menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakang layar dan memiliki pengaruh dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pernyataan “pimpinan saya berjenjang” telah membuka babak baru penyidikan. Kalimat itu bukan sekadar pembelaan seorang tersangka, melainkan petunjuk yang harus diuji secara hukum.
Jika benar terdapat rantai komando di balik dugaan pengondisian audit Muara Enim, maka publik menuntut KPK membongkarnya tanpa pandang jabatan dan tanpa tebang pilih. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga marwah lembaga pemeriksa keuangan negara.








Tinggalkan Balasan